Desa Sukaresik

Kecamatan Sindangkasih
Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Artikel

Koperasi Merah Putih Desa Sukaresik: Menguatkan Ekonomi Lokal dengan Semangat Gotong Royong

Administrator

27 Januari 2026

56 Kali Dibaca

Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat struktur perekonomian di tingkat desa dan kelurahan. Inisiatif ini bertujuan menciptakan kelembagaan koperasi yang profesional, berbadan hukum, dan berbasis potensi lokal sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat desa. Secara serentak, program ini dilakukan di ribuan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ciamis.

1. Latar Belakang dan Tujuan Program

Program Koperasi Merah Putih diluncurkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan. Program ini bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi kolektif melalui koperasi, sekaligus memperluas akses pembiayaan, perdagangan, unit usaha simpan-pinjam, dan berbagai layanan ekonomi lainnya yang sesuai dengan potensi lokal.

Di Kabupaten Ciamis sendiri, tercatat 265 Koperasi Merah Putih telah resmi terbentuk dan memiliki badan hukum, tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan. Pembentukan koperasi ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, termasuk peluncuran virtual yang diikuti oleh Bupati Ciamis bersama camat dan pengurus koperasi desa/kelurahan secara keseluruhan.

2. Koperasi Merah Putih di Desa Sukaresik

Salah satu koperasi yang dibentuk adalah Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih. Koperasi ini telah mendapatkan pengesahan badan hukum melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0040505.AH.01.29.Tahun 2025, yang berlaku sejak 13 Juni 2025 sebagai legalitas resmi berdirinya badan hukum koperasi.

Pengesahan badan hukum ini merupakan langkah penting yang memungkinkan koperasi untuk merencanakan unit usaha, membuka rekening, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memulai proses operasional sesuai ketentuan kelembagaan koperasi di Indonesia.

3. Pembangunan Fisik dan Pendampingan

Seiring dengan pembentukan badan hukum koperasi, progres di lapangan di Desa Sukaresik juga terlihat pada tahap pembangunan fisik gedung koperasi. Polsek Cikoneng (Polres Ciamis) turut hadir mengawasi proses pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Desa Sukaresik sebagai bentuk dukungan dan menjaga situasi keamanan lingkungan serta kenyamanan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan ini. Dukungan aparat kepolisian juga mendorong warga untuk menjaga keamanan dan kondisi yang kondusif.

Pendampingan dari pihak dinas juga terus dilakukan, termasuk sosialisasi tentang administrasi dan tata kelola koperasi kepada pengurus di berbagai koperasi desa/kelurahan di wilayah Ciamis.

4. Tantangan dan Realitas Implementasi

Program pembentukan koperasi Merah Putih, meskipun sudah berjalan secara luas, menghadapi beberapa tantangan di tingkat desa, khususnya soal kesiapan operasional setelah pendirian badan hukum.
Beberapa laporan tentang koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa:

  • Belum semua koperasi langsung menjalankan unit usaha setelah pengesahan badan hukum; banyak yang masih dalam tahap persiapan administrasi, penentuan jenis usaha, atau pembentukan pengurus teknis.

  • Penyusunan rencana usaha koperasi sering berkaitan dengan kondisi lokal, seperti keberadaan fasilitas lain (misalnya pasar tradisional atau puskesmas) yang memengaruhi pilihan unit usaha koperasi.

Hal ini menunjukkan bahwa legalitas saja belum cukup; keberhasilan koperasi dalam memberi dampak ekonomi nyata membutuhkan perencanaan usaha yang matang, modal yang memadai, serta pengelolaan yang profesional.

5. Peluang dan Harapan ke Depan

Dengan adanya badan hukum dan infrastruktur yang mulai dibangun, Koperasi Merah Putih di Desa Sukaresik berpeluang menjadi pilar ekonomi lokal yang kuat. Apabila dikelola dengan baik, koperasi ini dapat:

  • menyediakan layanan simpan-pinjam untuk anggota,

  • menjadi pusat perdagangan lokal (misalnya penyedia sembako atau produk khas desa),

  • membuka lapangan kerja baru,

  • serta meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan ekonomi kolektif berbasis komunitas desa.

Program nasional ini masih terus didorong, termasuk ajakan kepada pengurus dan anggota koperasi untuk senantiasa aktif berkoordinasi dengan instansi terkait, mempertahankan transparansi, serta menjunjung tinggi prinsip koperasi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Penutup

Koperasi Merah Putih Desa Sukaresik merupakan wujud nyata komitmen desa dan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Kendati masih dalam proses awal operasional, legalitas dan pembangunan fisik telah memberikan landasan kuat untuk langkah berikutnya: pengembangan unit usaha koperasi yang produktif dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

KOSIM

Sekretaris

NONO MARYONO

Kasi Pelayanan

ERVAN FIRMANSYAH

Kasi Pemerintahan

IRFAN SAEFUL HIDAYAT, S.Pd

Kasi Kesejahteraan

BUDI KURNIAWAN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ASEP SUHENDAR, S.Sy

Kaur Perencanaan

AGUSTIN WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

NINA HERLINA

Kepala Dusun Sukahurip

ADE NURYAMAH

Kepala Dusun Ciawi

RISKIANTO, S.M

Kepala Dusun Cireong

ASEP SUGIMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukaresik

Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, 32

RADIO RRI PRO

Radio RRI
CLICK TO PLAY

Sinergi Program

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.959.859.549,00RP 1.864.849.419,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.744.454.698,00RP 1.642.585.563,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -215.404.851,00RP -210.404.851,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 86.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.202.999.000,00RP 1.202.999.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 46.743.549,00RP 39.543.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.617.000,00RP 490.617.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00RP 130.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 1.689.870,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.954.000,00RP 395.954.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.400.698,00RP 1.155.531.563,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 91.100.000,00RP 91.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.279591869512116
Longitude:108.25406312942506

Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa