Desa Sukaresik
Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis - 32
NONO MARYONO | 17 April 2026 | 132 Kali Dibaca
Artikel
NONO MARYONO
17 April 2026
132 Kali Dibaca
| Tanggal | : | 26 17-0 00:00:00 |
| Tempat | : | Kantor Desa Sukaresik |
| Koordinator | : | Irfan Saeful Hidayat, S.Pd |
PENGUMUMAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
Nomor : 01/PAN/IV/2026
Dasar
1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintahan Desa.
3. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan adanya kekosongan Perangkat Desa Sukaresik untuk jabatan Kepala Dusun Walahir, masyarakat Desa Sukaresik yang berminat agar segera mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah Kekosongan
- 1 (satu) orang untuk jabatan Kepala Dusun Walahir.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Tanggal: 20 s.d. 24 April 2026
- Waktu: Pukul 08:00 – 15:00 WIB
- Tempat: Sekretariat Panitia (Kantor Desa Sukaresik), Jl. Desa Sukaresik No.08
3. Persyaratan Umum
Calon perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum dan administrasi:
- Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
- Usia 20 – 42 tahun.
- Fotokopi KTP atau KK dilegalisir pejabat berwenang.
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bermaterai cukup.
- Fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai terakhir dilegalisir, serta menunjukkan ijazah/STTB asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir dilegalisir.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
4. Persyaratan Khusus
a. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjadi pelaksana kewilayahan, bermaterai cukup.
b. Bagi yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapat persetujuan dari Camat serta Surat Rekomendasi dari BPD apabila ditetapkan sebagai perangkat desa.
c. Dilarang bagi pimpinan partai politik mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Bagi lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, atau wartawan, wajib bersedia mengundurkan diri dari lembaga/organisasi apabila telah ditetapkan sebagai perangkat desa, dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
f. Persyaratan wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.
5. Tata Cara Pendaftaran
- Pemohon datang langsung (tidak boleh diwakilkan) dengan mengajukan permohonan tertulis bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Sukaresik melalui Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa.
- Melampirkan kelengkapan persyaratan umum dan khusus.
- Kelengkapan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua).
- Blanko kelengkapan disediakan dan dapat diambil di Sekretariat Panitia Seleksi (Kantor Desa).
- Diutamakan dapat menguasai komputer (Ms Word & Excel).
- Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan langsung mengikuti tahapan seleksi berupa ujian tertulis dan tes kemampuan lainnya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan oleh seluruh warga masyarakat.
Ketua Panitia
(tanda tangan)
Irfan Saeful Hidayat, S.Pd
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2817
Populasi
2568
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5385
2817
LAKI-LAKI
2568
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5385
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KOSIM
Sekretaris
NONO MARYONO
Kasi Pelayanan
ERVAN FIRMANSYAH
Kasi Pemerintahan
IRFAN SAEFUL HIDAYAT, S.Pd
Kasi Kesejahteraan
BUDI KURNIAWAN
Kaur Tata Usaha dan Umum
ASEP SUHENDAR, S.Sy
Kaur Perencanaan
AGUSTIN WAHYUNINGSIH
Kaur Keuangan
NINA HERLINA
Kepala Dusun Sukahurip
ADE NURYAMAH
Kepala Dusun Ciawi
RISKIANTO, S.M
Kepala Dusun Cireong
ASEP SUGIMAN
Desa Sukaresik
Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
RADIO RRI PRO
Arsip Artikel
81 Kali
Desa Sukaresik, Sindangkasih Kab. Ciamis: Desa Berbasis Budaya, Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat
63 Kali
Meningkatkan dan Mengangkat UMKM Desa Sukaresik Melalui Hasil Tani, Perdagangan Digital, dan Internet Lokal
59 Kali
PSGC Ciamis Lolos Promosi ke Liga 2 Indonesia
57 Kali
Kebijakan Anggaran Dana Desa Tahun 2026: Prioritas Baru dan Tantangan Pengelolaan
57 Kali
Kegiatan Posyandu di Gedung Posyandu Mawar Walahir Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat
56 Kali
Koperasi Merah Putih Desa Sukaresik: Menguatkan Ekonomi Lokal dengan Semangat Gotong Royong
47 Kali
Patilasan Gunung Padang Desa Sukaresik, Situs Budaya dan Tradisi Ngikis yang Masih Lestari
17 Kali
Pengecoran Jalan Dusun di Blok Cigarukgak, Warga RW 04 Walahir Gotong Royong Wujudkan Akses Layak
24 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 Secara Home Visit di Desa Sukaresik
42 Kali
Penyerahan Sertipikat PTSL Tahap II Desa Sukaresik, 130 Bidang Tanah Resmi Diserahkan
4 Kali
Kegiatan Pemilahan Sampah KUBE PKH Dusun Walahir Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
15 Kali
Pemanfaatan Limbah Dapur Menjadi Kompos, Kader PKK Desa Sukaresik Ikuti Sosialisasi dan Praktik
29 Kali
Pertemuan Rutin PKK Desa Sukaresik Bahas Program dan Peningkatan Kapasitas Kader
23 Kali
Kerja Bakti Warga RW 004 Dusun Walahir Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

RATIH
19 April 2026 20:33:22
Luar biasa.sukaresik. terdepan selangkah lebih maju..
Administrator (Administrator)
30 April 2026 20:42:52
Aamiin, terimakasih ibu, kedapan nya semua kegiatan akan kami upload di website desa. Terimakasih sehat selalu. 😉