Desa Sukaresik

Kecamatan Sindangkasih
Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Artikel

PENGUMUMAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA

NONO MARYONO

17 April 2026

132 Kali Dibaca

Tanggal : 26 17-0 00:00:00
Tempat : Kantor Desa Sukaresik
Koordinator : Irfan Saeful Hidayat, S.Pd

PENGUMUMAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA

Nomor : 01/PAN/IV/2026

Dasar

1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.  

2. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintahan Desa.  

3. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 74 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.  

Dengan adanya kekosongan Perangkat Desa Sukaresik untuk jabatan Kepala Dusun Walahir, masyarakat Desa Sukaresik yang berminat agar segera mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah Kekosongan

- 1 (satu) orang untuk jabatan Kepala Dusun Walahir.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran

- Tanggal: 20 s.d. 24 April 2026  

- Waktu: Pukul 08:00 – 15:00 WIB  

- Tempat: Sekretariat Panitia (Kantor Desa Sukaresik), Jl. Desa Sukaresik No.08  

3. Persyaratan Umum

Calon perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum dan administrasi:

- Pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat.  

- Usia 20 – 42 tahun.  

- Fotokopi KTP atau KK dilegalisir pejabat berwenang.  

- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  

- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bermaterai cukup.  

- Fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai terakhir dilegalisir, serta menunjukkan ijazah/STTB asli.  

- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan/Kenal Lahir dilegalisir.  

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.  

4. Persyaratan Khusus

a. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjadi pelaksana kewilayahan, bermaterai cukup.  

b. Bagi yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa harus mendapat persetujuan dari Camat serta Surat Rekomendasi dari BPD apabila ditetapkan sebagai perangkat desa.  

c. Dilarang bagi pimpinan partai politik mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Perangkat Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

d. Bagi lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, atau wartawan, wajib bersedia mengundurkan diri dari lembaga/organisasi apabila telah ditetapkan sebagai perangkat desa, dengan surat pernyataan bermaterai cukup.  

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.  

f. Persyaratan wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa.  

5. Tata Cara Pendaftaran

- Pemohon datang langsung (tidak boleh diwakilkan) dengan mengajukan permohonan tertulis bermaterai cukup, disampaikan kepada Kepala Desa Sukaresik melalui Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa.  

- Melampirkan kelengkapan persyaratan umum dan khusus.  

- Kelengkapan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua).  

- Blanko kelengkapan disediakan dan dapat diambil di Sekretariat Panitia Seleksi (Kantor Desa).  

- Diutamakan dapat menguasai komputer (Ms Word & Excel).  

- Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan langsung mengikuti tahapan seleksi berupa ujian tertulis dan tes kemampuan lainnya.  

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan oleh seluruh warga masyarakat.  

Ketua Panitia  

(tanda tangan)  

Irfan Saeful Hidayat, S.Pd

Komentar

RATIH

19 April 2026 20:33:22

Luar biasa.sukaresik. terdepan selangkah lebih maju..

Administrator (Administrator)

30 April 2026 20:42:52
Aamiin, terimakasih ibu, kedapan nya semua kegiatan akan kami upload di website desa. Terimakasih sehat selalu. 😉

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

KOSIM

Sekretaris

NONO MARYONO

Kasi Pelayanan

ERVAN FIRMANSYAH

Kasi Pemerintahan

IRFAN SAEFUL HIDAYAT, S.Pd

Kasi Kesejahteraan

BUDI KURNIAWAN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ASEP SUHENDAR, S.Sy

Kaur Perencanaan

AGUSTIN WAHYUNINGSIH

Kaur Keuangan

NINA HERLINA

Kepala Dusun Sukahurip

ADE NURYAMAH

Kepala Dusun Ciawi

RISKIANTO, S.M

Kepala Dusun Cireong

ASEP SUGIMAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukaresik

Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, 32

RADIO RRI PRO

Radio RRI
CLICK TO PLAY

Sinergi Program

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.959.859.549,00RP 1.864.849.419,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.744.454.698,00RP 1.642.585.563,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -215.404.851,00RP -210.404.851,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 86.500.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.202.999.000,00RP 1.202.999.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 46.743.549,00RP 39.543.549,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 490.617.000,00RP 490.617.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00RP 130.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 1.689.870,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 479.954.000,00RP 395.954.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.173.400.698,00RP 1.155.531.563,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 91.100.000,00RP 91.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.279591869512116
Longitude:108.25406312942506

Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa